Bagaimana komitmen atau keseriusan Jepang terhadap upaya pelestarian budaya maupun seni tradisionalnya, bisa ditilik dari komitmen mereka secara kelembagaan maupun program2 yang ada di dalamnya. Namun dekimian, karena salah satu kendala konservasi selain niat naik dan kegigihan, maka berikutnya adalah dana. Dengan dmikian, menilik bagaimana mereka mengalokasikan dana untuk program2 terkait juga bisa menjadi indikator vital pula. Kemarin, Koran Asahi edisi Bahasa Jepang menuliskan tentang aliran dana dari Departemen Lahan, Infrastruktur, dan Transport (MLIT) untuk kegiatan konservasi bangunan2 bersejarah ini. Alasannya penggelontoran dana khusus ini hampir terjadi di tiap tempat, karena makin banyaknya konversi bangunan2 yang mempunyai nilai atau visual sejarah berubah menjadi bangunan2 (yang sama sekali) baru.
Yang paling menarik adalah keluarnya dana bantuan pelaksanaan (hojokin seidou) yang makin besar ini (mencapai 116 oku en atau sekitar 11.6 milyar Yen atau sekitar 100 Milyar Rupiah) adalah keluarnya istilah “rekishiteki na machi zukuri” atau pembangunan kota2 yang erat kaitannya dengan sejarah. Jadi memang dalam rangka menuju terujudnya sebuah aturan tentang perencanaan kota2 bersejarah (yang tengah terus digodok MLIT dan Badan Kebudayaan (Bunkachou) di bawah MEXT). Setelah Kyoto atau Nara, yang memang banyak mendapat perhatian kegiatan konservasi dengan tajuk “koto hozonhou” atau aturan penyelamatan kota2 tua, maka munculnya diskusi masalah “rekishi machi zukuri houan” atau peraturan kota2 bersejarah ini akan menarik, terutama mengenai guideline yang bakal diterapkan untuk mengantisipasi perkembangan masa depan. Disebutkan, ada 2 kota yang saat ini menjadi obyeknya, yakni Kota Kanazawa yang memang cukup banyak tempat2 eksotiknya itu, dan Kota Hagi yang terkenal dengan gerakan samurainya di Zaman Edo.
Dari tahun 1966, peraturan “Kotou Hozonhou” (tepatnya didukung dengan aturan preservasi peninggalan2 (bangunan maupun alam) bersejarah di kota2 tua atau koto ni okeru rekishiteki fuudo no hozon ni kansuru tokubetsu souchihou) sudah berjalan. Sasarannya adalah 10 kota yang utamanya tersebar di Kyoto, Nara, Kanagawa, dan Shiga. Kota2 tersebut adalah: Kyoto-fu (jadi satu prefektur semuanya masuk :-)), Kota Nara, Kota Tenri, Kota Kashihara, Kota Sakurai, Kota kecil Ikaruga, Kota kecil Asukamura (semuanya di Prefektur Nara), Kota Kamakura, Kota Zushi (keduanya di Prefektur Kanagawa di mana Kota Yokohama berada), dan Kota Ootsu di Prefektur Shiga.
Mestinya dengan rencana keluarnya aturan penataan kota2 bersejarah yang makin meluas ini, Jepang berharap masih bisa mempertahankan dan merunut wajah2 mereka di masa lalu dengan kemasan masa kini. Disebutkan, misalnya di pusat Kota Kanazawa terjadi penurunan bangunan bersejarah yang tercatat di tahun 1999 berjumlah 10.900 buah menjadi hanya 8700 di tahun lalu (8 tahun hilang sekitar 2200, tentu ini memalukan). Perpaduan antara aturan mengembalikan kegiatan di pusat kota dan aturan konservasi bangunan2 bersejarah ini tentu akan menarik. Masyarakat pemilik akan terbantu dengan dana yang disediakan, mereka juga tak teriming-imingi mengganti “wajah” bangunan atau lingkungan mereka (machinami) gara2 atau pun menggadaikan kepada fungsi lain akibat sepinya kegiatan ekonomi di tengah kota. Sebaliknya, machiya-machiya (rumah2 di tengah kota) ini akan mampu sebagai umpan untuk tetap terus menggerakkan ekonomi kota. Ini telah terbukti dengan tetap tingginya kunjungan2 ke pusat2 machiya seperti di Kanazawa maupun Kyoto, meskipun sebagian besar telah berubah fungsi.



Februari 5, 2008 pukul 12:56 pm |
Pak Sani mau tanya,
Hukum/Aturan Konservasi itu dibuat oleh pemerintah setempat kan? Di Australia, rumah yang kuno sedikit aja sudah termasuk bangunan konservasi. Sementara di Indonesia, malah bisa dikatakan tidak ada, termasuk Pasar Johar Semarang yang cukup ramai diributkan. Ada tidak hukum konservasi Internasional? Atau jika ada, tetapi pelaksanaannya terhambat oleh hukum masing-masing negara?
Jawab:
Mbak Rere, trima kasih. Sepanjang yang saya tahu, Indonesia sudah punya aturan cagar budaya lho, termasuk kategori bangunan apa dan bagaimana yang bisa dimasukkan ke dalamnya. Hanya memang, seperti kata Gus Dur lah, pelaksanaan tak seindah kalo diomongkan/dituliskan :-). Untuk cakupan internasional, UNESCO mungkin paling berperan di sini ya. Maaf, sebenarnya saya tak begitu menggeluti bidang ini, hanya masuk dalam taraf peminat dan penikmat cagar budaya. Mdtk, MSR