Momentum Hati Nurani

Sebuah pelajaran lagi dapat dipetik dari soal tuntutan para kurban terinfeksi Hepatitis C. Mereka tertular dari alat dan obat yang mereka gunakan. Perjuangan mereka kurang lebih 5 tahunan (sejak 2002), akhirnya mendapatkan buahnya minggu lalu ketika apa yang mereka tuntut diujudkan dalam sebuah Undang-Undang oleh Pemerintah Pak Fukuda. Dipicu oleh gerakan penuntutan ganti rugi bagi lewat beberapa pengadilan di beberapa kota. Dari 5 pengadilan serupa, 4 pengadilan berpihak pada penuntut tapi tetap tak direspon pemerintah pada saat itu. Sekitar 207 orang penuntut yang dipimpin oleh Bu Yamaguchi Michiko ini lah yang di akhir tahun sampai minggu2 lalu kerap disorot oleh media dalam menuntut haknya.

Undang-undang yang begitu cepat disusun dan disahkan itu juga tak lepas dari itikad baik Pemerintahan Pak Fukuda untuk menyadari tanggung jawabnya. Bagaimana cepatnya jalan cerita ketika mendekati Natal, dari kucing2annya Menteri Kesehatan, Buruh, dan Kesejahteraan, Pak Masuzoe ketika kucing2an untuk menghindar berhadapan dengan para penuntut di kantornya, sampai akhirnya Pak Fukuda yang mau langsung memperhatikan lebih serius kasus ini dan ditindaklanjutinya dengan menyusun draft UU lewat partainya. Hanya dalam hitungan hari, draft itu telah lolos sidang Majelis Rendah, dan akhirnya Jumat, 11 Januari lalu disahkan sebagai UU Bantuan bagi Penderita Hepatitis C yang berasal dari transfusi darah maupun obat2an.

Beberapa isinya digarisbawahi oleh Japan Times 12 Januari  2008 lalu, antara lain: The government admits responsibility for causing huge harm to victims and failing to prevent the harm from spreading; The law will provide relief to those who contracted hepatitis C from contaminated blood products, such as fibrinogen; Victims entitled to relief are required to submit certification as hepatitis C sufferers, such as court rulings; Compensation ranging from ¥12 million to ¥40 million per person will be paid depending on the severity of the case and the balance will be paid if the condition worsens within 10 years; A fund will be set up to ensure payments, with the government providing the resources; The fund will call for drugmakers to provide contributions.

Jika melihat kasus ini, terlihat Pemerintahan Pak Fukuda terlihat tidak setengah2 menyelesaikannya, artinya bukan hanya bagi penuntut saja, tetapi berimbas pada kasus2 serupa yang belum terungkap lewat pengadilan. Jika disertai bukti kuat, mereka punya hak yang sama mendapatkan “ganti rugi” dari Pemerintah ini. Kondisi parlemen yang sebenarnya tengah sarat tarik menarik kepentingan itu, masih bisa mempunyai kejernihan dalam melihat persoalan yang perlu memperoleh prioritas dan mengetuk rasa kemanusiaan ini. Perjuangan para penuntut yang 5 tahunan memang lama dan melelahkan, tapi melihat “mekanisme respon” yang sebenarnya bisa begitu cepat dari penguasa tampaknya “momentum hati nurani” menangani sebuah permasalahan lah yang lebih menonjol. Lalu, bagaimana dengan persoalan serupa di Indonesia ya? Belumkah momentum hati nurani mengetuk para “penguasa”?

Satu Tanggapan ke “Momentum Hati Nurani”

  1. Ardi Berkata:

    apa ini ada kaitannya agar popularitas pemerintahan pak Fukuda bisa meningkat :D…ngambil hati masyarakatlah hehe…kok jadi “ngompol”. btw, suatu tindakan yg patuh dijadikan contoh di negeri kita tercinta.

    Jawab:
    Pasti ada unsur itu ya Pak :-). Tapi beberapa setelah pengesahan UU ini, nyatanya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kabinet pak Fukuda (shinrai) tidak juga naik2 amat (lha iya, soalnya di tingkat persoalan yang lebih luas, masalah uang pensiun (nenkin), malah terjadi sedikit keragu-raguan apakah janji membeberkan hasil kerja pada Maret nanti bisa terujud). Btw, saya pribadi juga sering bertanya, menarik simpati atau dukungan masyarakat dalam menjalankan pemerintahan itu sebaiknya bagaimana ya? Artinya kalo berusaha sebaik mungkin, nanti dikira masih ingin berkuasa, tapi kalo tidak kok ya mengabaikan amanah :-P . Gimana Pak Ardy?Mdtk, MSR

Tinggalkan Balasan